Aplikasi akuntansi (pencatatan informasi keuangan/SI APIK) bagi usaha mikro dan kecil. Aplikasi pembukuan ini dapat mencatat jenis transaksi sederhana bagi usaha perorangan (usaha mikro) maupun juga usaha kecil. Perbedaan pencatan usaha mikro dibandingkan usaha kecil terletak pada kompleksitas pencatatan dan laporan keuangan. Usaha Mikro hanya mencatat dan melaporkan sumber dan penggunaan dana, sementara usaha kecil menengah (UKM) menyusun laporan yang lebih lengkap seperti laporan laba rugi, arus kas dan neraca.
Standard pencatatan tersebut mengacu kepada standard yang disusun oleh Bank Indonesia bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Jadi, sistem pencatatannya sudah baku, diakui dan dapat diterima oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian, laporan-laporan dari aplikasi ini akan dijadikan landasan bagi pengajuan pembiayaan (kredit) kepada perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Pencatatan dalam aplikasi ini mencatat double entry (debit-kredit) dengan sistem input single entry atau menurut jenis-jenis transaksinya, bukan menginput berdasarkan akun-akun yang merumitkan. Pengguna tidak perlu memilih transaksi debit dan lawan transaksi kreditnya. Pengguna hanya perlu mengkategorikan apakah transaksi yang akan dicatat termasuk penerimaan atau pengeluaran.
Aplikasi pencatatan keuangan UMKM ini dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro perorangan dan pelaku usaha kecil sektor jasa, perdagangan, pertanian, maupun manufaktur. Pencatatan persediaan bibit-pupuk-obat hama sektor pertanian, persediaan bahan material sektor manufaktur dan persediaan barang sektor perdagangan menggunakan metode FIFO yang tidak merumitkan pengguna.
Aplikasi akuntansi bagi UKM ini dapat menyajikan laporan keuangan seperti Neraca, Laba Rugi, Arus Kas dan Rincian Pos Keuangan. Di samping itu, PTK juga dilengkapi dengan laporan kinerja keuangan mencakup solvabilitas, likuiditas, profitabilitas, perputaran modal kerja, kinerja operasional dan repayment capacity dengan penjelasan yang ringkas dan mudah dipahami.
Aplikasi pembukuan (akuntansi) bagi UKM ini dapat digunakan secara GRATIS, TANPA SYARAT.
-- Tanpa batasan jumlah transaksi yang bisa dicatat
-- Tanpa batasan jumlah entitas usaha yang Anda miliki
-- Tanpa batasan jumlah entitas usaha di setiap sektor
-- Tanpa batasan jumlah barang, bahan material, jenis jasa
-- Tanpa batasan jumlah pemasok, jumlah pelanggan
-- Tanpa batasan periode melihat laporan keuangan
-- Tanpa koneksi internet
Standard pencatatan tersebut mengacu kepada standard yang disusun oleh Bank Indonesia bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Jadi, sistem pencatatannya sudah baku, diakui dan dapat diterima oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian, laporan-laporan dari aplikasi ini akan dijadikan landasan bagi pengajuan pembiayaan (kredit) kepada perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Pencatatan dalam aplikasi ini mencatat double entry (debit-kredit) dengan sistem input single entry atau menurut jenis-jenis transaksinya, bukan menginput berdasarkan akun-akun yang merumitkan. Pengguna tidak perlu memilih transaksi debit dan lawan transaksi kreditnya. Pengguna hanya perlu mengkategorikan apakah transaksi yang akan dicatat termasuk penerimaan atau pengeluaran.
Aplikasi pencatatan keuangan UMKM ini dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro perorangan dan pelaku usaha kecil sektor jasa, perdagangan, pertanian, maupun manufaktur. Pencatatan persediaan bibit-pupuk-obat hama sektor pertanian, persediaan bahan material sektor manufaktur dan persediaan barang sektor perdagangan menggunakan metode FIFO yang tidak merumitkan pengguna.
Aplikasi akuntansi bagi UKM ini dapat menyajikan laporan keuangan seperti Neraca, Laba Rugi, Arus Kas dan Rincian Pos Keuangan. Di samping itu, PTK juga dilengkapi dengan laporan kinerja keuangan mencakup solvabilitas, likuiditas, profitabilitas, perputaran modal kerja, kinerja operasional dan repayment capacity dengan penjelasan yang ringkas dan mudah dipahami.
Aplikasi pembukuan (akuntansi) bagi UKM ini dapat digunakan secara GRATIS, TANPA SYARAT.
-- Tanpa batasan jumlah transaksi yang bisa dicatat
-- Tanpa batasan jumlah entitas usaha yang Anda miliki
-- Tanpa batasan jumlah entitas usaha di setiap sektor
-- Tanpa batasan jumlah barang, bahan material, jenis jasa
-- Tanpa batasan jumlah pemasok, jumlah pelanggan
-- Tanpa batasan periode melihat laporan keuangan
-- Tanpa koneksi internet
Show More